Cari Blog Ini

Senin, 05 Maret 2012

KITAB SUMPAH DAN NAZAR

Barangsiapa berkata, “Makananku adalah haram bagiku.” Atau, “Haram hukumnya bagiku memasuki rumah si fulan.” Dan yang semisalnya, maka perkataan tersebut tidaklah menjadikan hal-hal tersebut haram. Namun bagi orang tersebut harus membayar kafarat sumpah apabila ia melakukannya. Allah Ta’ala berfirman: “Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isteri-mu Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu.” Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Ketika itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menginap dan meminum madu di rumah Zainab binti Jahsy. Kemudian aku dan Hafshah bersepakat apabila beliau ke rumah salah satu dari kami, ia akan mengatakan, ‘Apakah engkau makan maghaafiir (buah yang berbau kurang sedap-pent)? Sesungguhnya aku mencium bau maghafiir darimu.’ Rasulullah menjawab, ‘Tidak, namun aku tadi minum madu di rumah Zainab binti Jahsy, dan aku tidak akan mengulanginya lagi, dan aku telah bersumpah. Janganlah engkau beritahu siapa pun.’”


Bab Nadzar

Selasa, 31 Mei 2005 07:29:46 WIB

                            Sebuah nadzar dianggap sah dan bisa dikerjakan apabila merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan untuk memenuhinya merupakan kewajiban, berdasarkan hadits ‘Aisyah di muka: “Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah, maka hendaklah ia mentaati-Nya.” Nadzar tidak sah apabila merupakan kemaksiatan, namun ia wajib membayar kafarat sumpah. Dari ‘Aisyah bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh nadzar dalam kemaksiatan, dan dendanya sebagaimana denda (pembatalan) sumpah.” Adapun nadzar yang mubah, seperti nadzar untuk berhaji dengan jalan kaki, atau berdiri di bawah terik matahari, maka tidak perlu dilaksanakan, dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki tua berjalan dengan dibopong kedua anaknya, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, ‘Kenapa kakek ini?’ Lalu kedua anaknya menjawab, ‘Wahai Rasulullah, ia dulu telah bernadzar.’ Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berkendaraanlah wahai kakek, sesungguhnya Allah berkecukupan diri dari engkau dan nadzarmu.”

Kitab Jihad (1)

Senin, 3 Januari 2005 06:58:19 WIB

Jihad tidaklah disebut jihad yang sebenarnya jika tidak ditujukan untuk mencari wajah Allah, untuk meninggikan kalimat Allah, mengangkat bendera kebenaran, menyingkirkan kebathilan dan mencurahkan tenaga untuk mencari ridha Allah. Apabila dimaksudkan untuk tujuan selain tujuan tersebut, berupa kedudukan duniawi, maka tidak disebut jihad yang sebenarnya. Barangsiapa berperang untuk mendapatkan kedudukan, meraih harta rampasan, atau untuk menampakkan keberanian atau untuk mendapat ketenaran, maka ia tidak akan mendapat bagian ganjaran di akhirat kelak dan tidak akan mendapat pahala. Dari Abu Musa Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: ‘Seorang laki-laki berperang untuk mendapatkan harta ram-pasan, seorang laki-laki berperang agar disebut-sebut (dikenang), dan seorang laki-laki berperang agar orang melihat kedudukan-nya, manakah di antara mereka yang berperang di jalan Allah?’ Rasulullah j menjawab, ‘Barangsiapa yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah, maka ia telah berperang di jalan Allah.’”

Kitab Jihad (2)

Rabu, 24 Nopember 2004 06:37:33 WIB

                              Berperanglah kalian dengan Nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah, perangilah dan janganlah kalian berkhianat, janganlah kalian mengingkari janji, janganlah kalian membunuh anak-anak. Jika kalian berjumpa dengan musuh kalian dari orang-orang musyrik, ajaklah mereka kepada tiga perkara, jika mereka berkenan terimalah dari mereka dan jangan apa-apakan mereka, ajaklah mereka kepada Islam, jika mereka berkenan terimalah keislaman mereka dan jangan kalian apa-apakan mereka. Kemudian ajaklah mereka agar pindah dari tempat mereka ke tempat kaum Muhajirin, dan kabarkan bahwa jika mereka mengerjakan hal itu, maka bagi mereka apa yang didapat oleh kaum Muhajirin dan mereka pun akan dibebani dengan apa yang dibebankan kepada kaum Muhajirin. Apabila mereka enggan untuk pindah, kabarkan kepada mereka bahwa keadaan mereka seperti orang-orang Arab pegunungan yang muslim, hukum Allah yang berlaku kepada kaum mukmin tetap berlaku kepada mereka, mereka tidak akan mendapat bagian dari ghanimah dan fai’ kecuali mereka ikut berjihad bersama kaum muslimin.

F a i'

Sabtu, 9 Oktober 2004 07:35:36 WIB

Fai’ diambil dari kata faa-a artinya kembali, secara syar’i fai’ adalah apa saja yang diambil dari orang-orang kafir tanpa peperangan, seperti harta yang mereka tinggalkan karena takut terhadap kaum muslimin, jizyah, pajak, dan harta yang ditinggalkan oleh ahli dzimmah yang meninggal dan tidak mempunyai ahli waris. Adz-Dzimmah artinya perjanjian dan keamanan. Akad dzimmah adalah pengakuan seorang hakim (penguasa) atau wakilnya terhadap kekafiran sebagian ahli Kitab atau yang lainnya dari-orang-orang kafir dengan dua syarat: mereka membayar jizyah dan mereka harus patuh terhadap hukum Islam secara umum. Dasar dari perjanjian (akad) ini adalah firman Allah: “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” Apabila akad dzimmah ini telah sempurna, maka haram membunuh mereka dan wajib menjaga harta benda mereka, menjaga kehormatan mereka, membebaskan orang-orang yang merdeka di antara mereka serta tidak menyiksa mereka

Kitab Pembebasan Budak

Jumat, 1 Oktober 2004 14:25:34 WIB

                          Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa membebaskan bagian dari seorang budak, maka pembebasan sepenuhnya dengan membayarkan hartanya (kepada tuannya yang lain) apabila ia mempunyai harta. Jika tidak, budak itu diminta bekerja tanpa memberatkannya.” Tadbir, yaitu , pembebasan seorang budak yang disandarkan pada kematian tuannya. Seperti perkataan pemilik budak kepada budaknya, “Jika aku meninggal, maka engkau bebas sepeninggalku.” Jika sang tuan meninggal, maka ia bebas apabila budak itu tidak lebih dari sepertiga harta tuan. Dari ‘Imran bin Hushain Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Ada seseorang yang memiliki enam orang budak, ia tidak mempunyai harta selain mereka. Ketika menjelang ajalnya, ia membebaskan mereka semua, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membagi mereka menjadi tiga kelompok, lalu beliau pun mengundi mereka, maka beliau membebaskan dua orang, dan menetapkan yang empat sebagai budak. Beliau mengucapkan kata-kata yang keras kepada orang tersebut.”

Cara membuat Blog di Blogger


                      Salah satu penyedia blog gratis yang cukup populer saat ini adalah  blogspot atau blogger, dimana ketika mendaptar adalah melalui situs blogger.com namun nama domain yang akan anda dapatkan adalah sub domain dari blogspot, contoh : contohsaja.blogspot.com
                        Kenapa harus membuat blog di blogger.com bukan pada situs penyedia blog lainnya? Sebenarnya tidak ada keharusan untuk membuat blog di blogger, namun ada banyak kelebihan yang dimiliki blogger di banding dengan penyedia blog lain. Beberapa contoh kelebihan blogger di banding yang lain yaitu mudah dalam pengoperasian sehingga cocok untuk pemula, lebih leluasa dalam mengganti serta mengedit template sehingga tampilan blog anda akan lebih fresh karena hasil kreasi sendiri, custom domain atau anda dapat mengubah nama blog anda dengan nama domain sendiri misalkan contohsaja.blogspot.com di ubah menjadi contohsaja.com,sedangkan hosting tetap menggunakan blogspot dan masih tetap gratis.
                         Perlu ditekankan dari awal bahwa internet itu sifatnya sangat dinamis, sehingga mungkin saja dalam beberapa waktu kedepan panduan membuat blog di blogger ini akan sedikit berbeda dengan apa yang anda lihat di blogger.com

Untuk mengurangi hal yang tidak perlu di tulis, berikut cara membuat blog di blogger.com

Membuat Email

Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam membuat blog adalah anda memiliki alamat email yang masih aktif atau di gunakan. Jika anda belum mempunyai alamat email, silahkan daftar terlebih dahulu di gmail karena blogger adalah salah satu layanan dari Google maka ketika mendaftar ke blogger sebaiknya gunakan email gmail. Jika anda belum paham bagaimana cara membuat email, silahkan baca terlebih dahulu postingan cara membuat email gmail.

Daftar Blog di blogger

  1. Silahkan kunjungi situs http://www.blogger.com
  2. Setelah halaman pendaftaran terbuka, alihkan perhatian ke sebelah kanan bawah, ubah bahasa ke Indonesia agar lebih mudah difahami.
    pilih bahasa
  3. Silahkan langsung masuk/login dengan menggunakan username/nama pengguna serta password/sandi gmail anda ( akun email anda bisa untuk login ke blogger).
    login gmail
  4. Isilah formulir yang ada :
    1. Nama tampilan : isi dengan nama yang ingin tampil pada profile blog anda.
    2. Jenis Kelamin : pilih sesuai dengan jenis kelamin anda, misal : pria.
    3. Penerimaan Persyaratan : Beri tada ceklis sebagai tanda anda setuju dengan peraturan yangtelah di tetapkan oleh pihak blogger. Saran: sebaiknya anda membaca terlebih dahulu persyaratan yang ada agar anda tahu dan mengerti apa yang boleh dan tidak diperbolehkan ketika menggunakan layanan blogger.
    4. Klik tanda panah bertuliskan “Lanjutkan”.
      lanjutkan membuat blog
  5. Klik tombol “Blog Baru”.
    buat blog baru
  6. Isilah formulir :
    1. Judul : Isi dengan judul blog yang di inginkan, misal : Coretan sang penghayal
    2. Alamat : isi dengan alamat blog yang di inginkan. Ingat! Alamat ini tidak dapat di edit kembali setelah dibuat, apabila anda ingin serius, maka pilihlah nama yang benar-benar anda inginkan.
    3. Template : pilih template (tampilan blog) yang disukai (ini dapat ganti kembali).
    4. Lanjutkan dengan klik tombol “Buat blog!”.
      buat blog
    5. Sampai disini blog anda telah berhasil di buat.
  7. Untuk menghindari spam filter, sebaiknya anda langsung posting sembarang saja. Klik tulisan “Mulai mengeposkan”.
    mulai posting
  8. Isi judul serta artikel. Akhiri dengan klik tombol “Publikasikan”.
    publikasikan
  9. Silahkan lihat blog anda dengan klik tombol “Lihat Blog
  10. Selesai.
Kini blog anda telah tercipta dan dapat di buka di berbagai belahan dunia. Umumkan pada teman-teman anda bahwa anda kini telah mempunyai blog.