Barangsiapa berkata, “Makananku adalah haram bagiku.” Atau, “Haram hukumnya bagiku memasuki rumah si fulan.” Dan yang semisalnya, maka perkataan tersebut tidaklah menjadikan hal-hal tersebut haram. Namun bagi orang tersebut harus membayar kafarat sumpah apabila ia melakukannya. Allah Ta’ala berfirman: “Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isteri-mu Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu.” Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Ketika itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menginap dan meminum madu di rumah Zainab binti Jahsy. Kemudian aku dan Hafshah bersepakat apabila beliau ke rumah salah satu dari kami, ia akan mengatakan, ‘Apakah engkau makan maghaafiir (buah yang berbau kurang sedap-pent)? Sesungguhnya aku mencium bau maghafiir darimu.’ Rasulullah menjawab, ‘Tidak, namun aku tadi minum madu di rumah Zainab binti Jahsy, dan aku tidak akan mengulanginya lagi, dan aku telah bersumpah. Janganlah engkau beritahu siapa pun.’”
Bab Nadzar
Selasa, 31 Mei 2005 07:29:46 WIB
Sebuah nadzar dianggap sah dan bisa dikerjakan apabila merupakan
sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan
untuk memenuhinya merupakan kewajiban, berdasarkan hadits ‘Aisyah di
muka: “Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah, maka hendaklah ia
mentaati-Nya.” Nadzar tidak sah apabila merupakan kemaksiatan, namun ia
wajib membayar kafarat sumpah. Dari ‘Aisyah bahwasanya Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh nadzar dalam
kemaksiatan, dan dendanya sebagaimana denda (pembatalan) sumpah.” Adapun
nadzar yang mubah, seperti nadzar untuk berhaji dengan jalan kaki, atau
berdiri di bawah terik matahari, maka tidak perlu dilaksanakan, dan
tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu
'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat
seorang laki-laki tua berjalan dengan dibopong kedua anaknya, kemudian
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, ‘Kenapa kakek ini?’
Lalu kedua anaknya menjawab, ‘Wahai Rasulullah, ia dulu telah
bernadzar.’ Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Berkendaraanlah wahai kakek, sesungguhnya Allah berkecukupan diri dari
engkau dan nadzarmu.”
Kitab Jihad (1)
Senin, 3 Januari 2005 06:58:19 WIBJihad tidaklah disebut jihad yang sebenarnya jika tidak ditujukan untuk mencari wajah Allah, untuk meninggikan kalimat Allah, mengangkat bendera kebenaran, menyingkirkan kebathilan dan mencurahkan tenaga untuk mencari ridha Allah. Apabila dimaksudkan untuk tujuan selain tujuan tersebut, berupa kedudukan duniawi, maka tidak disebut jihad yang sebenarnya. Barangsiapa berperang untuk mendapatkan kedudukan, meraih harta rampasan, atau untuk menampakkan keberanian atau untuk mendapat ketenaran, maka ia tidak akan mendapat bagian ganjaran di akhirat kelak dan tidak akan mendapat pahala. Dari Abu Musa Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: ‘Seorang laki-laki berperang untuk mendapatkan harta ram-pasan, seorang laki-laki berperang agar disebut-sebut (dikenang), dan seorang laki-laki berperang agar orang melihat kedudukan-nya, manakah di antara mereka yang berperang di jalan Allah?’ Rasulullah j menjawab, ‘Barangsiapa yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah, maka ia telah berperang di jalan Allah.’”
Kitab Jihad (2)
Rabu, 24 Nopember 2004 06:37:33 WIB
Berperanglah kalian dengan Nama Allah, di jalan Allah, perangilah
orang-orang yang kufur kepada Allah, perangilah dan janganlah kalian
berkhianat, janganlah kalian mengingkari janji, janganlah kalian
membunuh anak-anak. Jika kalian berjumpa dengan musuh kalian dari
orang-orang musyrik, ajaklah mereka kepada tiga perkara, jika mereka
berkenan terimalah dari mereka dan jangan apa-apakan mereka, ajaklah
mereka kepada Islam, jika mereka berkenan terimalah keislaman mereka dan
jangan kalian apa-apakan mereka. Kemudian ajaklah mereka agar pindah
dari tempat mereka ke tempat kaum Muhajirin, dan kabarkan bahwa jika
mereka mengerjakan hal itu, maka bagi mereka apa yang didapat oleh kaum
Muhajirin dan mereka pun akan dibebani dengan apa yang dibebankan kepada
kaum Muhajirin. Apabila mereka enggan untuk pindah, kabarkan kepada
mereka bahwa keadaan mereka seperti orang-orang Arab pegunungan yang
muslim, hukum Allah yang berlaku kepada kaum mukmin tetap berlaku kepada
mereka, mereka tidak akan mendapat bagian dari ghanimah dan fai’
kecuali mereka ikut berjihad bersama kaum muslimin.
F a i'
Sabtu, 9 Oktober 2004 07:35:36 WIBFai’ diambil dari kata faa-a artinya kembali, secara syar’i fai’ adalah apa saja yang diambil dari orang-orang kafir tanpa peperangan, seperti harta yang mereka tinggalkan karena takut terhadap kaum muslimin, jizyah, pajak, dan harta yang ditinggalkan oleh ahli dzimmah yang meninggal dan tidak mempunyai ahli waris. Adz-Dzimmah artinya perjanjian dan keamanan. Akad dzimmah adalah pengakuan seorang hakim (penguasa) atau wakilnya terhadap kekafiran sebagian ahli Kitab atau yang lainnya dari-orang-orang kafir dengan dua syarat: mereka membayar jizyah dan mereka harus patuh terhadap hukum Islam secara umum. Dasar dari perjanjian (akad) ini adalah firman Allah: “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” Apabila akad dzimmah ini telah sempurna, maka haram membunuh mereka dan wajib menjaga harta benda mereka, menjaga kehormatan mereka, membebaskan orang-orang yang merdeka di antara mereka serta tidak menyiksa mereka
Kitab Pembebasan Budak
Jumat, 1 Oktober 2004 14:25:34 WIB
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda: “Barangsiapa membebaskan bagian dari seorang budak,
maka pembebasan sepenuhnya dengan membayarkan hartanya (kepada tuannya
yang lain) apabila ia mempunyai harta. Jika tidak, budak itu diminta
bekerja tanpa memberatkannya.” Tadbir, yaitu , pembebasan seorang budak
yang disandarkan pada kematian tuannya. Seperti perkataan pemilik budak
kepada budaknya, “Jika aku meninggal, maka engkau bebas sepeninggalku.”
Jika sang tuan meninggal, maka ia bebas apabila budak itu tidak lebih
dari sepertiga harta tuan. Dari ‘Imran bin Hushain Radhiyallahu 'anhu,
ia berkata, “Ada seseorang yang memiliki enam orang budak, ia tidak
mempunyai harta selain mereka. Ketika menjelang ajalnya, ia membebaskan
mereka semua, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membagi
mereka menjadi tiga kelompok, lalu beliau pun mengundi mereka, maka
beliau membebaskan dua orang, dan menetapkan yang empat sebagai budak.
Beliau mengucapkan kata-kata yang keras kepada orang tersebut.”

